Post Info TOPIC: Pemerintah Tidak akan Amandemen UU Otsus Aceh
Aceh Kita

Date:
Pemerintah Tidak akan Amandemen UU Otsus Aceh
Permalink   



Pemerintah agaknya tidak akan memberikan peluang kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk terlibat dalam proses pemilihan umum di Nanggroe Aceh Darussalam. Pasalnya, Undang-undang No 18/2001 yang mengatur otonomi khusus di Aceh, belum akan diamandemen pemerintah pusat.

Menurut Jurubicara Kepresidenan, Andi Malarangeng, pemerintah tidak akan mengamandemen UU Otsus Aceh dan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menyinggung masalah self governance sebagaimana tuntutan GAM, Andi mengatakan, self governance yang berarti pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, sudah termaktub dalam pemilihan langsung kepala daerah seperti digariskan pasal 59 UU 32/2004.

Dalam pasal itu disebutkan, pencalonan kepala daerah harus melalui mekanisme partai politik yang telah memiliki kursi di DPRD. Dengan demikian, bagi partai politik yang suaranya sah di pemilu tapi tidak memiliki kursi di DPRD, tidak dapat mencalonkan jagonya.

Andi mengatakan, terlalu dini untuk membahas aturan hukum yang akan dipergunakan seandainya GAM menerima opsi otonomi khusus.

“Semua ini ikuti saja yang ada. Perihal pokok-pokok aturan yang akan dipakai dalam perundingan dengan GAM itu, kita ikuti saja,” kata Andi ketika dihubungi Selasa (8/3).

Hadar Gumay, peneliti dari Central for Electoral Reform (Centro), mengatakan, penyataan Andi ini memberi kesan bahwa pemerintah pusat masih ragu dengan pemberian otonomi khusus untuk Aceh. Padahal, masih menurut Hadar, untuk meredam konflik dengan GAM, pemerintah pusat harus bersedia memberikan tempat bagi calon-calon kepala daerah yang berasal dari luar partai politik.

“Keterlibatan GAM di dalam pemilu merupakan peluang adanya perdamaian di Aceh,” kata Gumay.

Meskipun pemilihan kepala daerah di Aceh mundur selama enam bulan hingga satu tahun, menurut Gumay, hal ini tidak akan merubah apapun seandainya pemerintah pusat tidak memiliki sikap yang tegas memberikan otonomi yang sebenarnya untuk Aceh

__________________
Page 1 of 1  sorted by
 
Tweet this page Post to Digg Post to Del.icio.us


Create your own FREE Forum
Report Abuse
Powered by ActiveBoard